KRESEK, Tangerang — Proyek pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas TK Negeri Pertiwi Kresek, Kabupaten Tangerang, senilai Rp.640.079.000 menjadi sorotan. Bukan hanya progres pembangunan yang dipertanyakan, kondisi para pekerja di lapangan juga menuai perhatian.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan CV Arfiristi Berkah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu diduga tidak menyediakan fasilitas bedeng atau tempat istirahat khusus bagi pekerja.
Ironisnya, sejumlah pekerja disebut memanfaatkan ruang kelas TK Negeri Pertiwi Kresek sebagai tempat beristirahat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut dijalankan. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan proses pengerjaan berlangsung dengan standar keselamatan dan kondisi kerja yang layak.
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek, Alex, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi turun langsung mengecek kondisi proyek.
“Nilainya Rp.640 juta lebih. Jangan sampai persoalan dasar seperti tempat istirahat pekerja saja tidak diperhatikan. Apalagi ini proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat,” ujar Alex, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena pengawasan proyek tidak cukup hanya melihat bangunan berdiri atau progres pekerjaan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya. Bagaimana proyek itu dikerjakan, bagaimana pekerjanya dilindungi, dan apakah K3 diterapkan dengan benar juga harus diawasi,” tegasnya.
Sorotan turut diarahkan kepada Hazan yang disebut sebagai orang kepercayaan CV Arfiristi Berkah di lapangan. Pengawasan langsung terhadap pekerjaan dinilai perlu diperkuat agar seluruh pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan dan kontrak.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Mereka menyebut telah beberapa kali bekerja pada proyek yang dikelola pihak yang sama.
“Kami sudah dua kali ikut bos ini. Sebelumnya di Kecamatan Kronjo,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja tersebut menyebut upah yang diterima sekitar Rp.170 ribu per hari, sedangkan pekerja pembantu atau kenek sekitar Rp.130 ribu per hari.
Mereka juga menyatakan keberadaan pekerja di lokasi telah diketahui dan mendapat izin dari pihak sekolah serta manajemen CV Arfiristi Berkah.
Namun, persoalan fasilitas istirahat bukan satu-satunya hal yang perlu dijawab. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga patut diperiksa secara menyeluruh.
Dengan nilai proyek mencapai Rp.640.079.000, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dituntut memastikan pelaksanaan pekerjaan tidak hanya sesuai target fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan fasilitas pendukung bagi pekerja.
Publik berhak mengetahui ke mana anggaran proyek tersebut dialokasikan dan apakah seluruh komponen pekerjaan yang tercantum dalam kontrak benar-benar dilaksanakan.
Pertanyaannya kini sederhana: di tengah proyek bernilai Rp.640 juta, mengapa fasilitas dasar bagi pekerja justru menjadi persoalan?
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan CV Arfiristi Berkah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Tim


