Indonesia Gelar Pertemuan Internasional, Dorong Upaya Mengakhiri Polusi Plastik

Pertemuan yang melibatkan delegasi dari 11 negara membahas penyusunan instrumen internasional untuk mengatasi polusi plastik, termasuk pencemaran lingkungan laut.

Pertemuan internasional di Jakarta membahas kerja sama global untuk mengatasi polusi plastik. (Foto: Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, gunakan sesuai izin dan ketentuan sumber)

JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan internasional yang membahas upaya mengakhiri polusi plastik. Pertemuan tersebut melibatkan delegasi dari 11 negara dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.

Kegiatan bertajuk Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution itu diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia.

Berdasarkan siaran pers KLH/BPLH pada 16 Oktober 2026, pertemuan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman antarnegara, bertukar pandangan, serta mencari titik temu dalam penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik, termasuk di lingkungan laut.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, mengatakan upaya global perlu mempertimbangkan seluruh siklus hidup plastik, mulai dari desain dan produksi hingga konsumsi, pengelolaan sampah, serta pencegahan kebocoran sampah ke lingkungan.

Menurut Agus, instrumen internasional yang disusun perlu dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional, hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas pembangunan, serta perbedaan kondisi dan kemampuan masing-masing negara.

Sampah Plastik Indonesia Meningkat

Dalam siaran pers tersebut, KLH/BPLH menyebut proporsi sampah plastik di Indonesia meningkat dari sekitar 11 persen pada 2010 menjadi hampir 20 persen pada 2024. Tanpa intervensi serius, proporsinya diproyeksikan dapat mencapai 50 persen dari total sampah pada 2050.

Kemasan, wadah, dan kantong belanja disebut menyumbang sekitar 40 persen dari keseluruhan sampah plastik. Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Penanganan polusi plastik tidak cukup hanya mengandalkan pengolahan sampah di tahap akhir. Penguatan pengumpulan, peningkatan kapasitas pengolahan, pemilahan, dan perluasan daur ulang juga diperlukan untuk mengurangi risiko sampah mencemari lingkungan darat maupun laut.

Delegasi Tinjau Pengelolaan Sampah

Pada 15 Oktober 2026, para delegasi juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kunjungan tersebut mencakup Bank Sampah Induk Gesit, Jakarta Recycling Center, TPS3R Pesanggrahan, dan Koperasi Pemulung Berdaya.

Kegiatan itu memperlihatkan sejumlah praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pemanfaatan fasilitas daur ulang, serta keterlibatan sektor informal dalam rantai pengelolaan sampah.

Dukungan terhadap upaya internasional tersebut juga disampaikan Public Affairs and Sustainability Director DANONE, Karyanto Wibowo. Ia berharap proses negosiasi dapat mendorong terbentuknya kerangka global yang efektif untuk menekan polusi plastik melalui pendekatan ekonomi sirkular.

Melalui pertemuan ini, Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara dalam menyusun instrumen global yang dapat diterapkan, sekaligus memperkuat kebijakan domestik untuk mengurangi sampah plastik.

 

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Indonesia Jadi Panggung Diplomasi Global untuk Mengakhiri Polusi Plastik, 16 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *