Hak Ahli Waris Dipertanyakan! Santunan Kematian Hanya Rp11 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Harus Buka Penjelasan

Manis, ahli waris almarhum Eeng di Pandeglang, mengaku menerima Rp11 juta. Rincian manfaat, proses pencairan, dan dugaan selisih dana perlu diklarifikasi agar hak keluarga memperoleh kepastian.

Avatar photo
Penyaluran santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dokumentasi, sesuai sumber, Santang VikiNews)

PANDEGLANG, JurnalisKeadilan.com – Penyaluran santunan kematian kepada ahli waris di Kampung Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah seorang perempuan bernama Manis mengaku hanya menerima uang sebesar Rp11 juta. Ia mempertanyakan kejelasan jumlah santunan yang dicairkan setelah suaminya meninggal dunia.

Informasi tersebut diberitakan VikiNews pada 16 Oktober 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa keluarga almarhum Eeng menerima uang dari seorang ketua RT setempat pada Selasa (13/10/2026). Namun, jumlah manfaat yang sebenarnya disetujui dan dicairkan BPJS Ketenagakerjaan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: berapa nilai manfaat yang menjadi hak ahli waris, berapa jumlah yang benar-benar dicairkan, ke rekening siapa dana tersebut ditransfer, dan bagaimana penyerahan uang kepada keluarga dilakukan?

Ahli Waris Mengaku Menerima Rp11 Juta

Menurut kronologi yang dimuat VikiNews, suami Manis meninggal dunia pada 20 April 2026. Sekitar tujuh hari setelah kematian tersebut, seorang ketua RT yang disebut dalam pemberitaan mendatangi rumah keluarga dan meminta sejumlah dokumen kependudukan untuk membantu pengurusan santunan.

Keluarga kemudian disebut diajak membuat rekening di Bank BRI Labuan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang.

Dalam laporan yang sama, Manis mengaku menerima uang Rp11 juta setelah dipanggil ke rumah ketua RT pada 13 Oktober 2026. Ia mempertanyakan apakah jumlah tersebut sesuai dengan manfaat yang sebenarnya dicairkan.

Meski demikian, nilai santunan yang menjadi hak keluarga tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan perkiraan. Besaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada program kepesertaan, masa iur, status kepesertaan, serta persyaratan manfaat lain yang mungkin berlaku.

Karena itu, nominal pencairan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi BPJS Ketenagakerjaan dan bukti transaksi yang sah.

BPJS Ketenagakerjaan Perlu Memberikan Penjelasan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang perlu dimintai klarifikasi mengenai status kepesertaan almarhum, jenis manfaat yang diajukan, nilai yang disetujui, tanggal pencairan, serta mekanisme penyalurannya kepada ahli waris.

Apabila dana ditransfer ke rekening atas nama ahli waris, bukti transaksi dan riwayat rekening yang relevan dapat membantu memperjelas jumlah yang masuk. Pemeriksaan harus dilakukan melalui prosedur resmi dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kejelasan ini penting agar keluarga mengetahui hak yang sebenarnya dan masyarakat tidak bersandar pada dugaan atau perhitungan yang belum terverifikasi.

Dugaan Keterlibatan Ketua RT Harus Diperiksa

VikiNews melaporkan bahwa informasi mengenai perkara tersebut telah diterima Polsek Patia pada Kamis (15/10/2026). Namun, status penanganan perkara dan hasil pemeriksaan kepolisian belum dijelaskan secara terperinci dalam bahan yang tersedia.

Polsek Patia dan Polres Pandeglang perlu dimintai keterangan mengenai tindak lanjut laporan, termasuk apakah telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Jika ditemukan perbedaan antara jumlah manfaat yang dicairkan dan uang yang diterima ahli waris, penyebabnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti. Perbedaan nominal saja belum membuktikan adanya penipuan atau penggelapan.

Pihak ketua RT yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti mengenai perannya dalam pengurusan maupun penyerahan dana tersebut.

Hak Ahli Waris Harus Jelas

Perkara ini bukan semata-mata soal angka Rp11 juta, melainkan tentang kepastian hak keluarga yang ditinggalkan peserta program jaminan sosial.

Apabila terdapat kekurangan penyaluran, keluarga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya dan jalur penyelesaian yang tersedia. Sebaliknya, jika jumlah yang diterima telah sesuai dengan manfaat yang disetujui, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang dugaan yang keliru.

JurnalisKeadilan.com mendorong BPJS Ketenagakerjaan, aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak terkait memberikan keterangan yang transparan sesuai kewenangannya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara tanggung jawab pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber: VikiNews, Ibu Manis Menanti Keadilan, Publik Desak Hak Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Harus Tepat Sasaran – Diduga Dipotong Oknum RT di Cikuya, 16 Oktober 2026. Berita disusun ulang dengan tetap memerlukan konfirmasi independen atas klaim-klaim utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *