Dirjen PDK HAM Kritik Kesimpulan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Munafrizal Manan menilai kesimpulan tersebut perlu disampaikan secara spesifik berdasarkan lokasi dan kasus yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Avatar photo
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, memberikan tanggapan mengenai kesimpulan Komnas HAM terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Kementerian HAM RI, Siaran Pers Nomor SEK.4-HM.01.07-2694/X/2026)

JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam siaran pers Kementerian HAM yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026, Munafrizal menilai kesimpulan yang menyebut adanya pelanggaran HAM dalam program MBG perlu disampaikan secara lebih spesifik dan berdasarkan kasus yang terjadi.

Menurut Munafrizal, kritik, saran, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan program MBG tetap perlu dihargai sebagai bahan evaluasi. Ia menyebut program tersebut bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat serta mempersiapkan generasi yang sehat dan cerdas.

Munafrizal menjelaskan bahwa program MBG berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya hak atas pangan. Dalam perspektif tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk terus mengupayakan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang dihadapi.

Ia juga berpendapat bahwa persoalan dalam pelaksanaan suatu program tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai pelanggaran HAM di seluruh pelaksanaannya. Menurutnya, penilaian perlu mempertimbangkan kondisi konkret, termasuk lokasi dan pihak yang terlibat dalam kasus tertentu.

Munafrizal menambahkan, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan berbagai upaya pembenahan terhadap pelaksanaan MBG, termasuk tindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan prosedur operasional standar.

Kementerian HAM menilai evaluasi dan perbaikan tata kelola tetap diperlukan agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pihak Kementerian HAM terhadap kesimpulan Komnas HAM. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG perlu dipahami berdasarkan pernyataan masing-masing lembaga dan temuan pada kasus yang bersangkutan.

Sumber: Siaran Pers Resmi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor SEK.4-HM.01.07-2694/X/2026, tanggal 10 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *