JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Informasi yang menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di TikTok. Namun, informasi tersebut dinyatakan tidak benar dalam pemeriksaan fakta yang dikutip Tribrata News Polri.
Dalam pemberitaan bertanggal 15 Oktober 2026, Tribrata News Polri mengutip hasil pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.id yang menyebut tidak ditemukan informasi kredibel untuk membenarkan klaim penangkapan tersebut.
Unggahan viral itu menampilkan foto Sri Mulyani dan Suahasil Nazara mengenakan rompi oranye. Foto tersebut disertai narasi yang mengklaim keduanya resmi ditangkap KPK terkait dugaan korupsi senilai Rp500 triliun.
Hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan pada tulisan di rompi oranye yang dikenakan dalam foto. Tulisan tersebut terlihat tidak wajar karena terbaca menyerupai “TAVAHAN KPK”, bukan “TAHANAN KPK”.
Selain itu, berdasarkan pemberitaan tersebut, pemeriksaan menggunakan perangkat AI or Not menunjukkan foto itu memiliki probabilitas 90 persen sebagai gambar buatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Temuan tersebut menjadi alasan untuk tidak mempercayai atau menyebarkan unggahan itu sebagai informasi faktual. Masyarakat diimbau memeriksa sumber dan membandingkan informasi dengan pemberitaan dari media tepercaya atau keterangan resmi lembaga terkait sebelum membagikannya.
Sumber: Tribrata News Polri, [HOAKS] Menkeu Suahasil dan Sri Mulyani Ditangkap KPK, 15 Oktober 2026, mengutip TurnBackHoax.id.



