JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam pasal itu tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan lingkungan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tertanggal 14 Oktober 2026, putusan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026. Permohonan sebelumnya diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, warga Kota Bogor.
Pemohon mengkhawatirkan ketiadaan kata “pengaduan” dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penanganan laporan masyarakat, khususnya terkait timbunan sampah yang berpotensi memicu pencemaran lingkungan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai persoalan yang diajukan berkaitan dengan pelaksanaan administratif di lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang. Mahkamah juga menegaskan bahwa ketiadaan kata “pengaduan” dalam rumusan pasal tidak otomatis menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap berlaku tanpa perubahan berdasarkan perkara ini.
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut KLH/BPLH, putusan tersebut akan menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat kebijakan dan pengawasan pengelolaan sampah, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan mengenai persoalan lingkungan melalui saluran yang tersedia sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Putusan MK Tegaskan Hak Masyarakat Mengadu Tetap Terjamin dalam Pengawasan Pengelolaan Sampah, 14 Oktober 2026.




