PALEMBANG, JurnalisKeadilan.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (14/10/2026).
Diaz menekankan pentingnya menjaga lahan gambut tetap basah melalui pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga diperlukan agar infrastruktur pencegahan karhutla dapat berfungsi secara berkelanjutan.
KLH/BPLH sebelumnya telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Menurut Diaz, perusahaan-perusahaan tersebut telah diajak berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal dan pompa sentrifugal untuk mendukung pembasahan lahan gambut.
Selain upaya pencegahan, KLH/BPLH juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.
Dalam siaran pers KLH/BPLH tertanggal 15 Oktober 2026, Diaz menyebut sebanyak 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia telah disegel. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Sumatera Selatan.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Namun, informasi mengenai penyegelan tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh perusahaan terkait telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum.
KLH/BPLH mendorong kerja sama pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga ekosistem gambut serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, KLH Pertegas Pengawasan Perusahaan di Ekosistem Gambut Sumsel, Wamen LH: Gambut Harus Tetap Basah, Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan, 15 Oktober 2026.




