JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Prof Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek perawatan kulit Fenny Frans, terkait polemik pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Sutan menilai klarifikasi tersebut perlu menjawab secara langsung pokok persoalan yang menjadi perhatian kalangan pers dan praktisi hukum.
Menurut Sutan, penjelasan sebaiknya berfokus pada konteks pernyataan yang dipersoalkan, termasuk siapa yang dimaksud dan alasan istilah tersebut digunakan. Ia mempertanyakan mengapa profesi wartawan dan advokat turut menjadi bagian dari polemik tersebut.
Ia berpandangan bahwa klarifikasi yang tidak menjawab inti persoalan berpotensi membuat pembahasan melebar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sutan juga menyarankan agar Fenny Frans memberikan penjelasan secara langsung mengenai pernyataannya. Menurut dia, permintaan maaf secara terbuka patut dipertimbangkan apabila pihak yang bersangkutan menilai ucapannya telah menyinggung atau merendahkan profesi tertentu.
“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan,” demikian pandangan Sutan dalam keterangan yang disampaikan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kritik atau keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan yang terbuka dan proporsional dinilai dapat membantu mencegah polemik berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Meski demikian, penilaian terhadap pernyataan yang menjadi polemik perlu mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh, konteks pembicaraan, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila agar publik memperoleh informasi yang berimbang. Isi berita ini memuat pandangan Sutan Nasomal dan bukan merupakan kesimpulan hukum redaksi terhadap pihak mana pun.
Sumber: Keterangan Prof. Sutan Nasomal yang diberikan kepada redaksi, 16 Oktober 2026.



