JAKARTA, Jurnaliskeadilan.com — 20 Oktober 2026 — Dedikasi dalam bidang jurnalistik dan kegiatan sosial menjadi latar belakang pemberian penghargaan Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan dalam naskah rilisan yang diterima redaksi, penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pada 16 Oktober 2026. Sosok yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) itu memberikan apresiasi atas kiprah Rishki dalam aktivitas jurnalistik dan sosial.
Dalam keterangan tersebut, penyematan CFLE disebut sebagai bagian dari pencapaian pemberian penghargaan yang diklaim telah mencapai penerima ke-1.000. Namun, informasi mengenai pencapaian tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara.
Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik
Penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi Rishki dalam menyuarakan persoalan publik, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan pemberitaan.
Dalam pernyataan yang tercantum pada naskah rilisan, Sutan Nasomal menekankan pentingnya peran jurnalis dalam mendukung kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penghargaan perlu diiringi tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
Menurut keterangan tersebut, insan pers tidak hanya dituntut menyampaikan informasi, tetapi juga perlu memahami etika jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, dan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Rishki Sebut Penghargaan sebagai Amanah
Rishki Nifayadi Garawn menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
Dalam pernyataan yang dimuat pada naskah sumber, ia menyebut gelar CFLE sebagai amanah yang akan dijadikan motivasi untuk terus bekerja secara profesional dan independen, sekaligus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam kegiatan jurnalistik maupun sosial.
Ia juga menilai penghargaan tersebut bukanlah akhir dari pengabdian. Sebaliknya, penghargaan itu diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, serta memperkuat kontribusi bagi masyarakat.
Rishki turut menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat, pengawasan terhadap kebijakan publik, dan peningkatan kesadaran hukum.
Dorong Sinergi Pers dan Bidang Hukum
Penyematan gelar CFLE tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, insan pers, dan pegiat sosial dalam mendorong kehidupan bermasyarakat yang menghormati supremasi hukum.
Melalui semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas”, Rishki menyatakan komitmennya untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam naskah yang sama, Sutan Nasomal juga disebut membuka informasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat mengikuti pendidikan paralegal maupun program terkait bidang hukum.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai program tersebut dapat menghubungi layanan WhatsApp 0811-8419-260. Calon peserta disarankan mengonfirmasi penyelenggara, persyaratan, biaya, serta pengakuan program sebelum mendaftar.
Catatan sumber: Rilisan ini disusun ulang berdasarkan naskah yang diterima redaksi. Identitas penyelenggara penghargaan, klaim jumlah penerima ke-1.000, serta keterangan mengenai gelar dan jabatan yang disebutkan dalam naskah belum diverifikasi secara independen.
(Redaksi JurnalisKeadilan.com)




