Prof. Sutan Nasomal Desak Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua, Bogor

Avatar photo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah. Kasus dugaan keracunan siswa di SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian dan mendorong desakan agar penyebab kejadian ditelusuri. Foto: Dokumentasi Prof Sutan Nasiomal,.S.H

BOGOR, JurnalisKeadilan.com — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus dugaan keracunan yang dilaporkan menimpa lebih dari 100 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sutan Nasomal, penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian, memastikan kualitas makanan yang dikonsumsi para siswa, serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program tersebut.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon pada 21 Oktober 2026, Sutan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang melibatkan para siswa tersebut.

Ia menilai program MBG memiliki tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk anak-anak di wilayah pedalaman dan daerah terpencil. Namun, menurutnya, pelaksanaan program harus disertai pengawasan ketat agar kualitas dan keamanan makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga.

“Pemerintah harus tegas. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan hanya berhenti pada pencabutan izin, tetapi dugaan pelanggaran juga harus ditelusuri,” ujar Sutan dalam keterangannya.

Minta Pengelola Dapur SPPG Dievaluasi

Sutan juga meminta agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan penyediaan makanan bagi para siswa diperiksa apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kondisi tersebut berkaitan dengan terjadinya keracunan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.

Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab terkait biaya pengobatan, perawatan, serta kemungkinan kerugian lain yang dialami korban dan keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelola harus bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran. Keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Mendorong Evaluasi dan Pengawasan Program MBG

Lebih lanjut, Sutan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan terhadap proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian kepada para siswa.

Ia juga mendorong agar setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, sehingga penyebab kejadian dapat diketahui dan langkah pencegahan dapat diterapkan.

Sutan berpendapat bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada pemulihan kesehatan korban. Pemeriksaan terhadap prosedur penyediaan makanan dan pihak-pihak yang terlibat juga dinilai penting apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebelumnya, berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan, lebih dari 100 siswa SMPN 2 Cisarua dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Pemerintah Kabupaten Bogor disebut telah memberikan penanganan medis kepada para siswa yang terdampak.

Dalam bahan tersebut juga disebutkan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau penanganan korban di rumah sakit. Namun, jumlah pasti korban, kondisi terkini para siswa, penyebab kejadian, serta hasil pemeriksaan terhadap makanan belum dicantumkan dalam informasi yang tersedia untuk penyusunan berita ini.

Karena itu, kepastian mengenai penyebab keracunan dan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak penyedia makanan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Sutan berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten serta penegakan hukum berdasarkan bukti diperlukan untuk meningkatkan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan sekolah.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diberikan kepada redaksi. Pernyataan mengenai dugaan kelalaian, kualitas makanan, dan tanggung jawab pengelola merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Redaksi belum melakukan verifikasi independen atas seluruh kronologi dan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *