KABUPATEN CIREBON, JURNALISKEADILAN.COM — (22/10/2026) Hampir empat tahun menanti kepastian pemberangkatan, nasib Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial H, warga Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, masih menyisakan persoalan serius. Dokumen penting milik pribadinya, termasuk ijazah asli, disebut belum dikembalikan setelah proses pemberangkatan melalui PT CBM Cristal Biru Meuligo tidak kunjung terealisasi.
Hingga berita kedua ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari pihak perusahaan mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan penahanan dokumen masih dikuasai perusahaan, dasar permintaan biaya administrasi yang dipersoalkan, serta kepastian penyelesaian hak CPMI yang bersangkutan.
Hampir empat tahun bukan waktu yang singkat. Ketika pemberangkatan tidak kunjung terlaksana dan dokumen pribadi masih menjadi persoalan, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVOKAT H. HASAN BISRI TEGASKAN LANGKAH HUKUM
Advokat H. Hasan Bisri, M.S., S.Pd.I., S.H., M.H., C.IL., C.IRP., C.LA., selaku kuasa hukum CPMI berinisial H melalui LBH IA, menyampaikan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya penyelesaian yang diharapkan terkait penahanan dokumen penting milik pribadi kliennya. Menurut pihak pendamping hukum, persoalan ini perlu mendapatkan penanganan serius agar hak CPMI memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyinggung Pasal 486 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang relevan, serta tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya sengketa penahanan dokumen.
CPMI MELALUI KUASA HUKUM SIAP AJUKAN GUGATAN PMH KE PENGADILAN NEGERI SUMBER
Tidak hanya mempertimbangkan langkah pidana, CPMI berinisial H melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Rencana gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen pribadi yang menurut klien belum dikembalikan serta rangkaian permasalahan dalam proses pemberangkatan yang telah berlangsung hampir empat tahun.
Melalui langkah hukum ini, pihak CPMI berupaya memperoleh penyelesaian atas hak-haknya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila gugatan resmi diajukan, pokok perkara dan tuntutan yang dimohonkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan pengadilan.
Rencana gugatan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak CPMI tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian.
PERUSAHAAN BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI, SEJUMLAH PERTANYAAN MASIH MENUNGGU JAWABAN
Hingga berita kedua ini disusun, redaksi belum menerima klarifikasi dari PT CBM Cristal Biru Meuligo mengenai dugaan penahanan dokumen penting milik CPMI berinisial H.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi dari perusahaan, di antaranya:
Apa alasan pemberangkatan CPMI berinisial H belum terealisasi setelah hampir empat tahun?
Bagaimana status dokumen asli milik CPMI yang disebut belum dikembalikan?
Apa dasar permintaan biaya administrasi yang dipersoalkan ketika dokumen hendak diambil kembali?
Bagaimana langkah perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya mendengar keterangan dari satu pihak.
HAK CPMI HARUS MENDAPAT KEPASTIAN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan penempatan pekerja migran tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi. Ketika pemberangkatan tidak terealisasi, status dokumen pribadi dan hak calon pekerja untuk mendapatkan penjelasan tetap perlu diselesaikan secara bertanggung jawab.
Kini, CPMI berinisial H melalui kuasa hukumnya menyatakan siap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk rencana gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sumber.
Hampir empat tahun menunggu, kini kepastian menjadi tuntutan utama. Dokumen pribadi harus memperoleh kejelasan, pengaduan harus ditindaklanjuti, dan pihak perusahaan perlu memberikan jawaban resmi atas persoalan yang dipertanyakan.
(Supriyanto)




