Polisi Sisir Kampung Ambon, Sita 47 Senjata Tajam dan Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Penyisiran di Cengkareng, Jakarta Barat, menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Avatar photo
Petugas Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Foto: Dokumentasi, sesuaikan dengan sumber foto yang digunakan)

JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Polda Metro Jaya menyita 47 bilah senjata tajam dan sejumlah barang lain saat melakukan penyisiran di kawasan Kampung Ambon, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan pemberitaan Tribrata News Polri pada 15 Oktober 2026, penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa petugas juga menemukan satu airsoft gun beserta 13 tabung gas, satu senjata mainan, tujuh pelat ketapel, dan dua brankas.

Selain itu, petugas menemukan 33 alat isap atau bong, 50 korek api yang telah dimodifikasi, 70 pak plastik klip kosong, serta 30 timbangan digital.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 17 paket berisi ganja dan dua klip sabu dengan berat total satu gram. Sebanyak tujuh laki-laki turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan enam orang positif terhadap zat yang diuji, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif. Hasil tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Penyisiran dilakukan oleh personel gabungan yang dibagi menjadi tiga tim. Petugas memeriksa sejumlah tenda, lapak, dan rumah di kawasan tersebut untuk mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam kegiatan yang sama, petugas juga berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait penanganan sambungan listrik yang diduga digunakan tanpa prosedur resmi.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum orang-orang yang diamankan belum dijelaskan secara terperinci dalam pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini.

Sumber: Tribrata News Polri, Sisir Kawasan Rawan Narkoba, Polisi Sita Senjata Tajam hingga Timbangan Digital, 15 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *