PEKANBARU, RIAU, JURNALISKEADILAN.COM — Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap rencana empat pimpinan redaksi media online di Riau untuk mempertimbangkan langkah hukum setelah adanya laporan yang diajukan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, terkait pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Dukungan tersebut disampaikan Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum perlu ditempuh berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sutan Nasomal, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus memperhatikan profesionalitas, pemeriksaan fakta, keberimbangan, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan konfirmasi.
“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Sutan Nasomal.
Surat undangan klarifikasi Polda Riau
Dalam dokumen yang disebut diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V menerbitkan surat undangan klarifikasi tertanggal 29 September 2026 kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi kabarriau.net.
Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas pengaduan Juari mengenai dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi. Pemberitaan yang dipersoalkan disebut dimuat pada 18 Juni 2026.
Dokumen itu juga mencantumkan surat pengaduan tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.
Rishki dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Penyidik turut meminta dokumen perusahaan pers, di antaranya akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur redaksi, serta dokumen terkait status perusahaan pers.
Surat itu, menurut materi yang disampaikan kepada redaksi, juga menyebutkan bahwa kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
Meski demikian, status pendataan perusahaan pers dan penilaian terhadap dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Status pendataan semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana. Penilaian tetap perlu melihat fakta, karakter produk jurnalistik, ketentuan hukum yang berlaku, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Berita acara musyawarah perlu diperiksa
Dalam materi yang disampaikan pihak media, terdapat dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal 25 April 2026.
Dokumen tersebut disebut memuat hasil musyawarah antara keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari. Di dalamnya tercantum sejumlah poin kesepakatan, antara lain mengenai rencana pernikahan, pemenuhan kebutuhan hidup sebelum pernikahan, serta rencana pelaksanaan pernikahan setelah penyelesaian surat cerai Dini.
Dokumen itu juga mencantumkan nama peserta musyawarah dari pihak keluarga dan lingkungan setempat, termasuk unsur RT/RW serta tokoh masyarakat. Bagian tanda tangan disebut memuat meterai.
Keberadaan dokumen tersebut, apabila benar dan autentik, perlu ditelaah dengan memperhatikan keaslian, konteks penyusunan, serta kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya. Dokumen musyawarah itu sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa pernikahan telah dilangsungkan atau bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Pihak media juga menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Rekaman itu disebut sebagai bahan pendukung pemberitaan. Namun, keaslian, konteks, dan relevansinya tetap perlu diperiksa sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
Dugaan pelanggaran ASN dan persoalan perkawinan
Sutan Nasomal menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari laporan terhadap pemberitaan media. Jika terdapat pengaduan dan bukti yang relevan mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan perkawinan, menurutnya, instansi berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan secara proporsional.
“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” kata Sutan Nasomal.
Ketentuan yang dapat ditelaah sesuai konteks dan status kepegawaian pihak terkait antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penerapan aturan tertentu tetap bergantung pada fakta dan status hukum yang dapat dibuktikan.
Sutan Nasomal mengingatkan agar penanganan persoalan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.
Empat pimpinan redaksi pertimbangkan langkah hukum
Rishki Nifayadi Garawn, yang disebut menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurut keterangan dalam materi yang disampaikan, Rishki bersama pimpinan redaksi lainnya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka.
Langkah tersebut dapat ditempuh apabila tersedia dasar dan bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum. Namun, adanya laporan polisi terhadap wartawan atau pimpinan redaksi tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor telah melakukan pencemaran nama baik ataupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik juga perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai konteks perkara.
Minta proses transparan dan berimbang
Sutan Nasomal berharap Polda Riau menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan serta bukti yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.
“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Uraian mengenai surat kepolisian, berita acara musyawarah, dan rekaman suara dalam naskah ini didasarkan pada materi yang disampaikan pihak terkait. Keaslian dokumen, isi rekaman, serta kebenaran dugaan yang disebutkan belum dinyatakan terverifikasi secara independen dalam naskah ini. Konfirmasi dari Juari, Polda Riau, instansi kepegawaian terkait, dan pihak lain yang disebut perlu diupayakan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) — Association of Young Indonesian Advocates.




