Dijanjikan Masuk PT Nikomas, Warga Mengaku Rugi DP Rp10 Juta: Dugaan Calo Kerja Dilaporkan ke Polisi

Korban mengaku diminta membayar total Rp31 juta untuk masuk kerja. Laporan telah diterima Polres Serang, sementara fakta dugaan penipuan masih perlu ditelusuri melalui proses hukum.

Avatar photo
SL bersama suaminya mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok tawaran pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. (Foto: Dokumentasi, sesuai sumber)

SERANG, JURNALISKEADILAN.COM — Janji mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang kembali menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Seorang warga berinisial SL mengaku diminta membayar total Rp31 juta dengan iming-iming dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dari jumlah tersebut, ia menyebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta.

Merasa dirugikan, SL bersama suaminya, JH, mendatangi Polres Serang pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan seseorang berinisial AS.

Menurut keterangan SL kepada awak media, pembayaran awal dilakukan setelah AS menjanjikan akses untuk bekerja di perusahaan tersebut. Namun, SL mengaku persoalan itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya.

UANG JUTAAN RUPIAH, JANJI KERJA HARUS DIBUKTIKAN

Bagi pencari kerja, pekerjaan merupakan harapan untuk memperbaiki kehidupan keluarga. Karena itu, dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah dengan iming-iming penerimaan karyawan patut ditelusuri secara serius.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa dasar permintaan uang tersebut, ke mana dana diserahkan, apakah ada bukti transaksi atau komunikasi, serta apakah benar terdapat hubungan resmi antara pihak yang dilaporkan dan proses rekrutmen perusahaan.

SL menyebut uang muka yang diminta sebesar Rp10 juta, sedangkan total biaya yang dijanjikan mencapai Rp31 juta. Rincian ini masih perlu diuji melalui bukti pembayaran, percakapan, dan keterangan para pihak.

POLISI DIMINTA MENELUSURI LAPORAN

Dalam pemberitaan yang disampaikan kepada media, laporan tersebut disebut memiliki tanda penerimaan dengan nomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Nomor dan status laporan perlu dikonfirmasi langsung kepada kepolisian.

Penanganan perkara penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur tindak pidana, bagaimana aliran uang berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Namun, penerimaan laporan polisi bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum harus melalui proses yang berlaku.

PENCARI KERJA JANGAN MUDAH TERGIUR JANJI

SL juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran besar kepada perantara. Calon pekerja sebaiknya memeriksa informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan dan tidak menyerahkan uang tanpa dasar serta bukti yang jelas.

JurnalisKeadilan.com menilai persoalan ini perlu mendapat kejelasan agar masyarakat memahami risiko percaloan dan dapat melindungi diri dari tawaran kerja yang mencurigakan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi AS, PT Nikomas Gemilang, serta pihak kepolisian. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak tersebut untuk mengonfirmasi seluruh rangkaian peristiwa.

 

 

JurnalisKeadilan.com — Mengungkap Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *