Dua Tahun Komdigi, Meutya Hafid Perluas Strategi Pemberantasan Judi Online

Pemerintah tidak hanya menindak konten perjudian, tetapi juga berupaya memutus akses, transaksi, dan aliran dana yang menopang aktivitas judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan penanganan menyeluruh, termasuk pemutusan transaksi dan aliran dana. (Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI)

JAKARTA, JurnalisKeadilan.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah juga berupaya memutus transaksi serta aliran dana yang mendukung aktivitas perjudian.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 8 Oktober 2026. Menurutnya, perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai sektor.

Meutya mengatakan pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi langkah penting. Namun, upaya itu perlu diikuti penanganan transaksi dan aliran dana agar pelaku tidak mudah melanjutkan aktivitas melalui saluran digital lainnya.

Jutaan Konten Perjudian Ditangani

Komdigi mencatat sebanyak 2.087.109 konten perjudian ditangani sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP.

Penanganan juga mencakup berbagai platform digital, termasuk layanan berbagi berkas, Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, serta TikTok.

Sementara itu, dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menyatakan telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

Meutya menegaskan jumlah konten yang diturunkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah juga perlu melihat apakah langkah tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian akibat perjudian.

Pengawasan Platform Digital

Komdigi turut memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Dalam periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Menurut Meutya, pengawasan terhadap platform perlu berjalan beriringan dengan koordinasi bersama lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut ditujukan untuk menangani bukan hanya penyebaran konten, tetapi juga transaksi dan aliran dana yang mendukung aktivitas perjudian.

Dampak Judi Online terhadap Masyarakat

Siaran pers Komdigi juga menyoroti dampak judi online terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kehilangan harta benda dan utang hingga persoalan keluarga serta hukum.

Dalam keterangan tersebut, dua orang berinisial RD dan AN menceritakan pengalaman mereka terjerat perjudian online. Keduanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berdampak terhadap kondisi ekonomi dan hubungan keluarga.

Komdigi juga menyampaikan data bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Data yang dikutip dalam siaran pers itu mencatat nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.

Selain itu, pemerintah menyebut hampir 200.000 anak terpapar judi online pada 2026, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ketahanan ekonomi keluarga dan perlindungan anak.

Penanganan Berlanjut

Meutya mengatakan Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut juga akan disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi digital, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

Pemerintah berharap keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya diukur dari banyaknya konten yang diturunkan, tetapi juga dari kemampuan mempersempit ruang gerak pelaku dan mengurangi dampak perjudian terhadap masyarakat.

Menurut Meutya, kolaborasi lintas sektor dan pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman.

Sumber: Siaran Pers Resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 8 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *