OGAN ILIR, JurnalisKeadilan.com – Polda Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir melakukan penindakan di sejumlah pondok atau gubuk di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Berdasarkan pemberitaan Tribrata News Polri pada 15 Oktober 2026, operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi lapangan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (29), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, dan AY (49), warga Desa Tanjung Agas.
Keduanya menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Hasil tes tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat isap atau bong, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, empat senjata tajam, uang tunai, serta sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet.
Selain menyita barang-barang tersebut, petugas membongkar sejumlah pondok atau gubuk liar yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Garis polisi turut dipasang di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons keresahan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Hingga informasi dalam pemberitaan sumber diterbitkan, kepemilikan barang bukti, peran kedua orang yang diamankan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Tribrata News Polri, Dirresnarkoba Polda Sumsel Pimpin Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar, 15 Oktober 2026.




