DELI SERDANG, JurnalisKeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial S (39) dan menyita sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram dalam operasi di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan Divisi Humas Polri pada Jumat (16/10/2026), pengungkapan tersebut berawal dari pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi. Setelah mengikuti apel sekitar pukul 15.00 WIB, personel gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang telah dipetakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan S serta menyita sebuah tas ransel hitam dan plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram.
Menurut laporan operasi yang dikutip Humas Polri, S dalam keterangan awal mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian, tetapi keberadaan R belum ditemukan hingga operasi berlangsung.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menyatakan operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Saat ini, pria yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Status hukum S tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Divisi Humas Polri, Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Antar Provinsi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 1Kg Sabu, 16 Oktober 2026.




