Diduga Tak Diberi Utang Rokok, Pria di Garut Rusak Fasilitas Warung

Avatar photo
memperlihatkan aksi seorang pria di sebuah warung  (Foto tangkapan layar dari sebuah video Akun Facebook MDTV

GARUT, JurnalisKeadilan.com — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi seorang pria di sebuah warung di Kabupaten Garut, Jawa Barat, beredar di Facebook. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook MDTV.

 

Berdasarkan informasi yang menyertai rekaman, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Garut. Kejadian disebut berkaitan dengan persoalan rokok yang tidak diberikan secara utang kepada pria berinisial E.

 

Dalam rekaman, pria tersebut terlihat berada di sekitar warung dan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas. Ia disebut membawa sebuah linggis dan melemparkannya ke arah penjaga warung.

 

Pria tersebut juga disebut mengeluarkan kapak yang dibawanya. Kapak itu kemudian dilemparkan hingga mengenai sebuah kotak makanan berbahan kaca dan menyebabkan kerusakan.

memperlihatkan aksi seorang pria di sebuah warung  (Foto tangkapan layar dari sebuah video Akun Facebook MDTV

 

 

Seorang anak laki-laki yang berada di lokasi juga disebut ikut terdampak oleh situasi tersebut dan terlihat ketakutan.

 

Polisi Mengamankan Pria Berinisial E

Pemilik warung kemudian disebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Leles selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial E di rumahnya.

Polisi Mengamankan Pria Berinisial E, (Foto tangkapan layar dari sebuah video Akun Facebook MDTV

 

 

 

Dari penanganan tersebut, polisi disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya linggis dan kapak.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, berdasarkan informasi yang menyertai unggahan video, menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga dipicu rasa kesal karena permintaan untuk mendapatkan rokok secara utang tidak dipenuhi.

 

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pria berinisial E disebut dapat dikenakan ketentuan pidana terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman.

 

Informasi mengenai kejadian tersebut masih mengacu pada rekaman dan keterangan yang menyertai unggahan. Perkembangan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

 

Sumber: rekaman yang diunggah oleh akun Facebook MDTV, diolah kembali oleh Jurnalis Keadilan berdasarkan informasi yang tersedia pada 21 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *