Bea Cukai Dalami Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulawesi Tengah

Dua unit truk beserta muatan rokok tanpa pita cukai diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar.

Avatar photo
Dua unit truk yang diamankan bersama muatan rokok ilegal di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: ANTARA/HO-KPPBC Pantoloan.

PALU, JURNALISKEADILAN.COM — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan mendalami dugaan jaringan distribusi rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan barang bukti berupa jutaan batang rokok tanpa pita cukai, dua unit truk pengangkut, serta para pengemudi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Bea Cukai, rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,06 miliar akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai.

Bea Cukai Pantoloan menyatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Informasi ini berdasarkan pemberitaan ANTARA News yang diterbitkan pada Minggu (11/10/2026). Proses penelitian dan pendalaman barang bukti masih berlangsung saat berita tersebut diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *