| Penjelasan pihak SMP Negeri 2 Pagaden terkait dugaan pelecehan dan perekaman terhadap seorang siswi ( Foto, tintahijau.com) |
JurnalisKeadilan.com — Penjelasan pihak SMP Negeri 2 Pagaden terkait dugaan pelecehan dan perekaman terhadap seorang siswi kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai persoalan tersebut beredar di media sosial.
Dilansir Tintahijau.com, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 2 Pagaden menyebut peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi pada 24 September 2026.
Pihak keluarga siswi kemudian datang ke sekolah pada 28 September 2026 untuk menyampaikan persoalan tersebut. Sekolah selanjutnya memanggil guru yang bersangkutan dan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari mediasi tersebut, pihak sekolah menyatakan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekolah juga disebut memiliki dokumentasi dan bukti fisik terkait proses musyawarah.
Namun, keluarga siswi disebut meminta agar guru yang bersangkutan mendapatkan sanksi berupa skorsing atau mutasi.
JurnalisKeadilan.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Sumber: Tintahijau.com, diolah kembali oleh JurnalisKeadilan.com.




