LEBAK, JurnalisKeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial IF (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi Tribrata News Polda Banten, pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami Nomor 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1.033 butir obat yang terdiri atas 495 butir diduga Tramadol dan 538 butir diduga Hexymer.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain satu tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih beserta kunci kontak, serta dompet berisi uang tunai Rp100.000.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, melalui keterangan yang dimuat Tribrata News Polda Banten, menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, IF mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan itu, menurut keterangan tersebut, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, IF beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi serta barang bukti digital, termasuk percakapan WhatsApp.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan Polisi 110.
Sumber: Tribrata News Polda Banten, Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan 1.033 Butir Obat Jenis Tramadol dan Hexymer.




