Proyek Jembatan Karang Jetak Rp3,4 Miliar Disorot, PWGK-KRESEK Desak DBMSDA Turun Tangan

Dugaan persoalan pasangan batu penahan, pemasangan besi tulangan, dan perlindungan pekerja menjadi sorotan. Pemeriksaan teknis serta klarifikasi pihak terkait dinilai perlu dilakukan.

Avatar photo
Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran Rp3.405.081.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan terkait dugaan sejumlah persoalan teknis dan perlindungan pekerja. Ketua PWGK-KRESEK, Alex Sibti, mendesak DBMSDA Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan. Sumber informasi: Alex Sibti, Ketua PWGK-KRESEK.

TANGERANG, JurnalisKeadilan.com — Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.405.081.000 tersebut mendapat perhatian dari Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Kabupaten Tangerang (PWGK-KRESEK).

Kondisi permukaan dan sisi penahan pada proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Pekerjaan konstruksi tersebut menjadi sorotan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak. Sumber foto: Dokumentasi lapangan yang diterima redaksi JurnalisKeadilan.com.

Sorotan tersebut mencakup dugaan kerapuhan pasangan batu penahan, pemasangan besi tulangan ulir berukuran 32 yang dipertanyakan keseragamannya, serta dugaan belum terpenuhinya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja proyek.

Informasi mengenai dugaan persoalan tersebut disampaikan oleh Alex Sibti, Ketua PWGK-KRESEK. Temuan yang dimaksud masih memerlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi berwenang untuk memastikan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Kualitas Pasangan Batu dan Besi Tulangan Jadi Sorotan

Pasangan batu penahan jembatan dilaporkan menunjukkan kondisi yang menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan dan mutu pengerjaannya. Kondisi adukan pasangan batu juga menjadi perhatian sehingga dinilai perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Selain itu, pemasangan besi tulangan ulir berukuran 32 disebut diduga tidak seragam pada satu jalur pemasangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan gambar kerja dan persyaratan teknis proyek.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai kegagalan konstruksi tanpa pemeriksaan teknis yang memadai.

Pekerjaan jembatan memerlukan pengendalian mutu material, ketepatan pelaksanaan, dan pengawasan sesuai perencanaan. Karena proyek ini dibiayai menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya perlu dipastikan secara transparan.

Perlindungan Pekerja dan Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dugaan belum terpenuhinya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kontraktor pelaksana perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Status kepesertaan pekerja dan pemenuhan kewajiban perlindungan sosial perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pelaksana maupun instansi terkait.

Fungsi konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Pengawasan proyek seharusnya memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam informasi yang disampaikan kepada sumber berita, muncul pula dugaan adanya saling lempar tanggung jawab ketika persoalan di lapangan dikonfirmasi. Namun, keterangan dari kontraktor, konsultan pengawas, dan dinas terkait masih diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara berimbang.

Alex Sibti Desak DBMSDA Segera Turun ke Lapangan

Ketua PWGK-KRESEK, Alex Sibti, meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek rehabilitasi jembatan tersebut.

Menurut Alex, nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,4 miliar harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran proyek ini mencapai Rp3,4 miliar lebih. Kami mempertanyakan kualitas pasangan batu penahan, pemasangan besi tulangan, perlindungan pekerja, dan fungsi pengawasannya. Ini uang rakyat, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alex Sibti sebagaimana disampaikan dalam keterangan sumber.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi pasangan batu penahan, kesesuaian pemasangan besi tulangan dengan gambar kerja, penerapan K3, serta pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi para pekerja.

Alex juga menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab setiap pihak dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Jangan sampai ketika muncul persoalan, pihak-pihak terkait justru saling melempar tanggung jawab. Kontraktor harus jelas tanggung jawabnya, konsultan pengawas harus menjalankan fungsinya, dan dinas terkait harus memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi mengabaikan kualitas,” ujarnya.

Pemeriksaan Teknis Dinilai Penting

Alex menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran ketentuan, pihak yang berwenang perlu mengambil langkah korektif sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.

PWGK-KRESEK, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang agar penggunaan anggaran publik berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan DBMSDA Kabupaten Tangerang belum tercantum dalam bahan sumber yang diterima redaksi. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan seluruh persoalan diperiksa secara objektif.

 

Sumber informasi: Alex Sibti, Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Kabupaten Tangerang (PWGK-KRESEK).

Catatan redaksi: Dugaan persoalan teknis dan perlindungan pekerja dalam berita ini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta konfirmasi kepada pihak terkait. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

(Redaksi JurnalisKeadilan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *